Assalamu'alaikum..
kami salah satunya orang yang masih berpengetahuan dasar. kami ingin bertanya.
sebenarnya bolehkah di ajaran NU tahlilan..

(Hamba Allah)
***

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

1. Jika yang dimaksud Tahlilan disini adalah membaca kalimat LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAHU, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAY`IN QADIR (tiada sembahan yang berhak disembah selain Allah semata tidak ada sekutu bagi-Nya, hanya milik-Nya semua kekuasaan, hanya milik-Nya segala pujian, dan Dia Maha Mampu atas segala sesuatu). Maka ini memiliki keutamaan, yakni barang siapa membacanya dalam sehari 100 kali, maka bagaikan telah membebaskan 10 orang budak, ditetapkan untuknya 100 kebaikan, dihapuskan darinya 100 kejelekan, dia mempunyai perlindungan dari setan sepanjang hari itu sampai sore, dan tidak ada seorangpun yang bisa mendatangkan amalan yang lebih baik daripada apa yang dia amalkan kecuali orang yang membaca bacaan ini lebih banyak daripada dirinya. Dan barangsiapa yang membaca: SUBHANALLAHI WABIHAMDIH (Aku menyucikan Allah dan segala pujian hanya untuk-Nya) dalam sehari 100 kali, maka semua kesalahannya akan diampuni walaupun sebanyak buih di lautan.” (HR. Muslim no. 2691)

Tapi jika yang dimaksud TAHLILAN adalah acara selamatan kematian dgn berkumpul-kumpul dirumah mayyit dalam jangka waktu 3 hari dan seterusnya, maka ana mengikuti pendapat yang melarangnya bahkan diharamkan oleh para Sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasalam. “Sesungguhnya Rasulullah bersabda: “mayat itu diadzab karena ratapan keluarganya”.(H.R. Muslim)

Dari Jarir bin Abdullah Al Bajaliy, ia berkata : "Kami (yakni para shahabat semuanya) memandang/ menganggap (yakni menurut madzhab kami para shahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap"

Ini menunjukkan bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit atau yang kita kenal di sini dengan nama “selamatan kematian/tahlilan” adalah hukumnya haram berdasarkan madzhab dan ijma’ para sahabat karena mereka telah memasukkan ke dalam bagian meratap sedangkan meratap adalah dosa besar.

Dan telah diriwayatkan bahwasannya Jarir pernah bertamu kepada Umar. Lalu Umar bertanya,. Apakah mayit kamu diratapi ?" Jawab Jarir, "Tidak !" Umar bertanya lagi, "Apakah mereka berkumpul di rumah ahli mayit dan mereka membuat makanan ?

Jawab Jarir, "Ya !"Berkata Umar, "Itulah ratapan !"Apabila para shahabat telah ijma’ tentang sesuatu masalah , maka para tabi’in dan tabi’ut-tabi’in dan termasuk di dalamnya Imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi’iy dan Ahmad) dan seluruh Ulama Islam dari zaman ke zamanpun mengikuti ijma’nya para sahabat yaitu berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ adalah haram dan termasuk dari adat/kebiasaan jahiliyyah.

2. Telah berkata Imamnya para Ulama, mujtahid mutlak,lautan ilmu, pembela Sunnah. Al-Imam Asy-Syafi’iy diktabnya ‘Al-Um” (I/318).“Aku benci al ma'tam yaituberkumpul-kumpul dirumah ahli mayit meskipun tidakada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian ituakan memperbaharui kesedihan"Perkataan imam kita diatas jelas sekali yang tidak bisadita'wil atau ditafsirkan kepada arti dan makna lainkecuali bahwa beliau dengan tegas mengharamkanberkumpul-kumpul dirumah keluarga/ahli mayit. Ini baru berkumpul saja, bagaimana kalau disertai dengan apa yang kita namakan disini sebagai Tahlilan ?"

3. Telah berkata Imam Ibnu Qudamah, di kitabnya AlMughni :“Adapun ahli mayit membuatkan makananuntuk orang banyak maka itu satu hal yang dibenci( haram ). Karena akan menambah kesusahan diatasmusibah mereka dan menyibukkan mereka diataskesibukan mereka dan menyerupai perbuatan orang-orang jahiliyyah.Dan telah diriwayatkan bahwasannya Jarir pernahbertamu kepada Umar. Lalu Umar bertanya,.Apakahmayit kamu diratapi ?" Jawab Jarir, " Tidak !"Umarbertanya lagi, "Apakah mereka berkumpul di rumahahli mayit dan mereka membuat makanan ? JawabJarir, " Ya !" Berkata Umar, " Itulah ratapan !"Telah berkata Syaikh Ahmad Abdurrahman Al Banna, dikitabnya : Fathurrabbani tartib musnad Imam Ahmadbin Hambal ( 8/95-96) :"Telah sepakat imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i dan Ahmad) atas tidak disukainya ahli mayit membuat makanan untukorang banyak yang mana mereka berkumpul disituberdalil dengan hadits Jarir bin Abdullah. Danzhahirnya adalah HARAM karena meratapi mayithukumnya haram, sedangkan para Shahabat telahmemasukkannya (yakni berkumpul-kumpul di rumahahli mayit) bagian dari meratap dan dia itu (jelas)haram.Dan diantara faedah hadits Jarir ialah tidakdiperbolehkannya berkumpul-kumpul dirumah ahlimayit dengan alasan ta'ziyah /melayat sebagaimanadikerjakan orang sekarang ini.

4. Telah berkata An Nawawi rahimahullah : Adapun duduk-duduk (dirumah ahli mayit) dengan alasan untuk ta'ziyah telah dijelaskan oleh Imam Syafi'i dan pengarang kitab Al Muhadzdzab dan kawan-kawan semadzhab atas dibencinya (perbuatan tersebut)........Kemudian Nawawi menjelaskan lagi, "Telah berkata pengarang kitab Al Muhadzdzab : “Dibenci duduk-duduk (ditempat ahli mayit) dengan alasan untukta'ziyah. Karena sesungguhnya yang demikian ituadalah muhdats (hal yang baru yang tidak ada keterangan dari Agama), sedang muhdats adalah "Bid'ah" Dan Imam Nawawi menyetujuinya bahwa perbuatan tersebut bid’ah. [Al-Majmu’ syarah muhadzdzab]

5. An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim mengatakan : ”Adapun bacaan Al-Qur’an (yang pahalanya dikirmkan kepada si mayit), maka yang masyhur dalam madzhab Syafi’i adalah bahwa perbuatan tersebut tidak akan sampai pahalanya kepada mayit yang dikirimi...... Adapun dalil Imam Syafi’i dan para pengikutnya adalah firman Allah (yang artinya) : ”Dan tidaklah seseorang itu memperoleh balasan kecuali dari yang ia usahakan” (QS. An-Najm : 39); dan juga sabda Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam (yang artinya) : ”Apabila anak Adam telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali atas tiga hal : shadaqah jaariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shalih yang mendoakannya” [Lihat Syarh Shahih Muslim oleh An-Nawawi 1/90].

6. Al-Haitsami dalam Al-Fatawaa Al-Kubra Al-Fiqhiyyah telah berkata : “Mayit, tidak boleh dibacakan apapun berdasarkan keterangan yang mutlak dari ulama’ mutaqaddimiin (terdahulu); bahwa bacaan (yang pahalanya dikirimkan kepada mayit) adalah tidak sampai kepadanya. Sebab pahala bacaan itu adalah untuk pembacanya saja. Sedang pahala hasil amalan tidak bisa dipindahkan dari ’aamil (orang yang mengamalkan) perbuatan tersebut, berdasarkan firman Allah ta’ala (yang artinya) : ”Dan tidaklah seseorang itu memperoleh balasan kecuali dari yang ia usahakan” (QS. An-Najm : 39) [Lihat Al- Fatawaa Al-Kubraa Al-Fiqhiyyah oleh Al-Haitsami 2/9].

7. Ibnu Katsiir dalam Tafsir-nya ketika menafsirkan Surat An- Najm ayat 39 berkata : ”Yakni sebagaimana dosa seseorang tidak dapat menimpa kepada orang lain. Demikian juga manusia tidak memperoleh pahala melainkan dari hasil amalnya sendiri. Dan dari ayat yang mulia ini (ayat 39 QS. An-Najm), Imam Asy-Syafi’i dan ulama-ulama lain yang mengikutinya mengambil kesimpulan bahwa bacaan yang pahalanya dikirimkan kepada mayit adalah tidak dapat sampai, karena bukan dari hasil usahanya sendiri.

Oleh karena itu Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam tidak pernah menganjurkan umatnya untuk mengamalkannya (pengiriman pahala bacaan), dan tidak pernah memberikan bimbingan, baik dengan nash maupun dengan isyarat. Dan tidak ada seorang shahabat pun yang pernah mengamalkan perbuatan tersebut. Kalaupun amalan semacam itu memang baik, tentu mereka lebih dahulu mengerjakannya, padahal amalan pendekatan diri kepada Allah tersebut hanya terbatas pada nash-nash (yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah) dan tidak boleh dipalingkan dengan qiyas-qiyas dan pendapat-pendapat” [Lihat Tafsir Al- Qur’aanil-’Adhiim li-Bni Katsiir ].

Adapun amalan yang bermanfaat bagi mayyit adalah :

1. Do’a kaum muslimin bagi si mayit Setiap do’a kaum muslimin bagi setiap muslim akan bermanfaat bagi si mayit. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang“.(QS. Al Hasyr: 10) Ayat ini menunjukkan bahwa di antara bentuk kemanfaatan yang dapat diberikan oleh orang yang masih hidup kepada orang yang sudah meninggal dunia adalah do’a karena ayat ini mencakup umum, yaitu orang yang masih hidup ataupun yang sudah meninggal dunia. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakan, “Do’a dalam ayat ini mencakup semua kaum mukminin, baik para sahabat yang terdahulu dan orang-orang sesudah mereka. Inilah yang menunjukkan keutamaan iman, yaitu setiap mukmin diharapkan dapat memberi manfaat satu dan lainnya dan dapat saling mendoakan.”[1]

Begitu pula sebagai dalil dalam hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Do’a seorang muslim kepada saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya adalah do’a yang mustajab (terkabulkan). Di sisi orang yang akan mendo’akan saudaranya ini ada malaikat yang bertugas mengaminkan do’anya. Tatkala dia mendo’akan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata: “Amin. Engkau akan mendapatkan semisal dengan saudaramu tadi”.”[2] Do’a kepada saudara kita yang sudah meninggal dunia adalah di antara do’a kepada orang yang di kala ia tidak mengetahuinya.

2. Siapa saja yang melunasi utang si mayit Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan seorang mayit yang masih memiliki utang, kemudian beliau bertanya, “Apakah orang ini memiliki uang untuk melunasi hutangnya?” Jika diberitahu bahwa dia bisa melunasinya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menyolatkannya. Namun jika tidak, maka beliau pun memerintahkan, “Kalian shalatkan aja orang ini.”Tatkala Allah memenangkan bagi beliau beberapa peperangan, beliau bersabda,“Aku lebih pantas bagi orang-orang beriman dari diri mereka sendiri. Barangsiapa yang mati, namun masih meninggalkan utang, maka aku lah yang akan melunasinya. Sedangkan barangsiapa yang mati dan meninggalkan harta, maka itu untuk ahli warisnya.”[3] Hadits ini menunjukkan bahwa pelunasan utang si mayit dapat bermanfaat bagi dirinya.Sedangkan apakah pelunasan utang si mayit di sini wajib ataukah tidak, di sini ada dua pendapat di kalangan ulama Syafi’iyyah. Sebagian ulama mengatakan bahwa wajib dilunasi dari baitul maal. Sebagian lagi mengatakan tidak wajib.[4]

3. Menunaikan qodho’ puasa si mayit Pendapat yang mengatakan bahwa qodho’ puasa bermanfaat bagi si mayit dipilih oleh Abu Tsaur, Imam Ahmad, Imam Asy Syafi’i, pendapat yang dipilih oleh An Nawawi, pendapat pakar hadits dan pendapat Ibnu Hazm.Dalil dari pendapat ini adalah hadits ‘Aisyah,“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya.”[5] Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah ahli waris [6]

4. Menunaikan qodho’ nadzar baik berupa puasa atau amalan lainnyaSa’ad bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu pernah meminta nasehat pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia mengatakan,“Sesungguhnya ibuku telah meninggalkan dunia namun dia memiliki nadzar (yang belum ditunaikan).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan,“Tunaikanlah nadzar ibumu.”[7]

5. Segala amalan sholih yang dilakukan oleh anak yang sholih akan bermanfaat bagi orang tuanya yang sudah meninggal duniaAllah Ta’ala berfirman,“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An Najm: 39). Di antara yang diusahakan oleh manusia adalah anak yang sholih.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ِ“Sesungguhnya yang paling baik dari makanan seseorang adalah hasil jerih payahnya sendiri. Dan anak merupakan hasil jerih payah orang tua.”[8]

Ini berarti amalan dari anaknya yang sholih masih tetap bermanfaat bagi orang tuanya walaupun sudah berada di liang lahat karena anak adalah hasil jerih payah orang tua yang pantas mereka nikmati.Namun sayang, orang tua saat ini melupakan modal yang satu ini. Mereka lebih ingin anaknya menjadi seorang penyanyi atau musisi–sehingga dari kecil sudah di didik les macam-macam-, dibanding anaknya menjadi seorang da’i atau orang yang dapat memberikan manfaat pada umat dalam masalah agama. Sehingga orang tua pun lupa dan lalai mendidik anaknya untuk mempelajari Iqro’ dan Al Qur’an. Sungguh amat merugi jika orang tua menyia-nyiakan anaknya padahal anak sholih adalah modal utama untuk mendapatkan aliran pahala walaupun sudah di liang lahat.

6. Bekas-bekas amalan sholih (seperti ilmu yang bermanfaat) dan sedekah jariyah yang ditinggalkan oleh si mayitDari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Jika manusia itu mati, maka akan putus amalannya kecuali dari tiga perkara: 1 sedekah jariyah, 2 ilmu yang diambil manfaatnya, 3 anak sholih yang mendo’akan orang tuanya.”[9]

7. Sedekah atas nama si mayitSedekah untuk mayit akan bermanfaat baginya berdasarkan kesepakatan (ijma’) kaum muslimin.[10] Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma,“Sesungguhnya Ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.”[11]

***

[1] Taisir Al Karimir Rahman fi Tafsir Kalamil Mannan, hal. 851.
[2] HR. Muslim no. 2733, dari Ummu Ad Darda’.
[3] HR. Bukhari no. 2298 dan Muslim no. 1619
[4] Syarh Muslim, An Nawawi, 6/2, Mawqi’ Al Islam
[5] HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147
[6] Lihat Tawdhihul Ahkam, 3/525
[7] HR. Bukhari no. 2761 dan Muslim no. 1638
[8] HR. Abu Daud no. 3528 dan An Nasa-i no. 4451. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[9] HR. Muslim no. 1631
[10] Majmu’ Al Fatawa, 24/314, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H
[11] HR. Bukhari no. 2756
 
Top