IMAM HANAFI

Nu’man bin Tsabit bin Zuta bin Mahan at-Taymi (bahasa Arab: النعمان بن ثابت), lebih dikenal dengan nama Abū Ḥanīfah, (bahasa Arab: بو حنيفة) (lahir di Kufah, Irak pada 80 H / 699 M — meninggal di Baghdad, Irak, 148 H / 767 M) merupakan pendiri dari Madzhab Yurisprudensi Islam Hanafi.

Abu Hanifah juga merupakan seorang Tabi'in, generasi setelah Sahabat nabi, karena dia pernah bertemu dengan salah seorang sahabat bernama Anas bin Malik, dan meriwayatkan hadis darinya serta sahabat lainnya.

Imam Hanafi disebutkan sebagai tokoh yang pertama kali menyusun kitab fiqh berdasarkan kelompok-kelompok yang berawal dari kesucian (taharah), salat dan seterusnya, yang kemudian diikuti oleh ulama-ulama sesudahnya seperti Malik bin Anas, Imam Syafi'i, Abu Dawud, Bukhari, Muslim dan lainnya.

IMAM MALIK

Mālik ibn Anas bin Malik bin 'Āmr al-Asbahi atau Malik bin Anas (lengkapnya: Malik bin Anas bin Malik bin `Amr, al-Imam, Abu `Abd Allah al-Humyari al-Asbahi al-Madani), (Bahasa Arab: مالك بن أنس), lahir di (Madinah pada tahun 714 (93 H), dan meninggal pada tahun 800 (179 H)). Ia adalah pakar ilmu fikih dan hadits, serta pendiri Mazhab Maliki.

IMAM SYAFI’I

Abū Abdullāh Muhammad bin Idrīs al-Shafi’i atau Muhammad bin Idris asy-Syafi`i (bahasa Arab: محمد بن إدريس الشافعي) yang akrab dipanggil Imam Syafi'i (Ashkelon, Gaza, Palestina, 150 H / 767 - Fusthat, Mesir 204H / 819M) adalah seorang mufti besar Sunni Islam dan juga pendiri mazhab Syafi'i. Imam Syafi'i juga tergolong kerabat dari Rasulullah, ia termasuk dalam Bani Muththalib, yaitu keturunan dari al-Muththalib, saudara dari Hasyim, yang merupakan kakek Muhammad.

Saat usia 20 tahun, Imam Syafi'i pergi ke Madinah untuk berguru kepada ulama besar saat itu, Imam Malik. Dua tahun kemudian, ia juga pergi ke Irak, untuk berguru pada murid-murid Imam Hanafi di sana.

Imam Syafi`i mempunyai dua dasar berbeda untuk Mazhab Syafi'i. Yang pertama namanya Qaulun Qadim dan Qaulun Jadid.

IMAM HANBALI

Ahmad bin Hanbal (781 - 855 M, 164 - 241 AH) (Arab أحمد بن حنبل‏‏ ) adalah seorang ahli hadits dan teologi Islam. Ia lahir di Marw (saat ini bernama Mary di Turkmenistan, utara Afganistan dan utara Iran) di kota Baghdad, Irak. Kunyahnya Abu Abdillah lengkapnya: Ahmad bin Muhammad bin Hambal bin Hilal bin Asad Al Marwazi Al Baghdadi/ Ahmad bin Muhammad bin Hanbal dikenal juga sebagai Imam Hambali.

WASIAT 4 Imam Madzhab ~ Mengenai LARANGAN TAQLID TERHADAP PENDAPAT SESEORANG

IMAM HANAFI (ABU HANIFAH) ~ Rahimahumullah~

Beliau adalah imam madzhab yang pertama. Ucapan beliau:
1. “Jika suatu hadits shahih, itulah madzhabku.” [Ibnu Abidin dalam kitab al-Hasyiyah (I/63) dan kitab Rasmul Mufti (I/4) dari kumpulan-kumpulan tulisan Ibnu Abidin. Juga oleh Syaikh Shalih al-Filani dalam kitab Iqazhu al-Humam hlm 62 dan lain-lain]

Ibnu Abidin menukil dari Syarah al-Hidayah karya Ibnu Syahnah al-Kabir, seorang guru Ibnul Humam, yang berbunyi: “Bila suatu hadits shahih sedangkan isinya bertentangan dengan madzhab kita, yang diamalkan adalah hadits.” Hal ini merupakan madzhab beliau dan tidak boleh seseorang muqallid menyalahi hadits shahih dengan alasan dia sebagai pengikut Hanafi, sebab secara sah disebutkan dari Imam Abu Hanifah bahwa beliau berpesan, “Jika suatu hadits shahih, itulah madzhabku.” Begitu juga Imam Ibnu Abdul Barr meriwayatkan dari para imam lain pesan semacam itu.

2. “Tidak halal bagi seseorang mengikuti perkataan kami bila ia tidak tahu dari mana kami mengambil sumbernya.”[Ibnu Abdul Barr dalam kitab al-Intiqa fi Fadhail ats-Tsalatsah al-Aimmah al-Fuqaha hlm 145, Ibnu Qayyim dalam I’lamul Muwaqi’in (II/309), Ibnu Abidin dalam Hasyiyah al-Bahri ar-Raiq (VI/293), dll]

3. “Kalau saya mengemukakan suatu pendapat yang bertentangan dengan al-Qur’an dan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tinggalkanlah pendapatku itu.”[Al-Filani dalam kitab al-Iqazh hlm 50, menisbatkannya kepada Imam Muhammad]

IMAM MALIK BIN ANAS ~ Rahimahumullah ~

Beliau menyatakan:
1. “Saya hanyalah seorang manusia, terkadang salah, terkadang benar. Oleh karena itu telitilah pendapatku. Bila sesuai dengan al-Qur’an dan sunnah, ambillah, dan bila tidak sesuai dengan al-Qur’an dan sunnah, tinggalkanlah.”[Ibnu Abdul Barr dan dari dia juga Ibnu Hazm dalam kitabnya Ushul al-Ahkam (VI/149), begitu pula al-Fulani hlm. 72]

2. “Siapa pun perkataannya bisa ditolak dan bisa diterima, kecuali hanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri.”[Di kalangan ulama mutaakhir hal ini populer dinisbatkan kepada Imam Malik dan dinyatakan shahihnya oleh Ibnu Abdul Hadi dalam kitabnya Irsyad as-Salik (1/227). Diriwayatkan juga oleh Ibnu Abdul Barr dalam kitab al-Jami' (II/291), Ibnu Hazm dalam kitab Ushul al-Ahkam (VI/145, 179), dari ucapan Hakam bin Utaibah dan Mujahid. Taqiyuddin Subuki menyebutkannya dalam kitab al-Fatawa (I/148) dari ucapan Ibnu Abbas. Karena ia merasa takjub atas kebaikan pernyataan itu, ia berkata : "Ucapan ini diambil oleh Mujahid dari Ibnu Abbas, kemudian Malik mengambil ucapan kedua orang itu, lalu orang-orang mengenalnya sebagai ucapan beliau sendiri."]

3. Ibnu Wahhab berkata, “Saya pernah mendengar Malik menjawab pertanyaan orang tentang menyela-nyela jari-jari kaki dalam wudhu, jawabnya, ‘Hal itu bukan urusan manusia.’ Ibnu Wahhab berkata, ‘Lalu saya tinggalkan beliau sampai orang-orang yang mengelilinginya tinggal sedikit, kemudian saya berkata kepadanya, ‘Kita mempunyai hadits mengenai hal tersebut’. Dia bertanya, ‘Bagaimana hadits itu?’ Saya menjawab, ‘Laits bin Sa’ad, Ibnu Lahi’ah, Amr bin Harits, meriwayatkan kepada kami dari Yazid bin ‘Amr al-Mu’afiri, dari Abi ‘Abdurrahman al-Habali, dari Mustaurid bin Syaddad al-Qurasyiyyi, ujarnya, ‘Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggosokkan jari manisnya pada celah-celah jari-jari kakinya’. Malik menyahut, ‘ Hadits ini hasan, saya tidak mendengar ini sama sekali, kecuali kali ini. ‘ Kemudian di lain waktu saya mendengar dia ditanya orang tentang hal yang sama, lalu beliau menyuruh orang itu untuk menyela-nyela jari-jari kakinya.”[Muqaddimah kitab al-Jarh Wa at-Ta'dil, karya Ibnu Abi Hatim, hlm 31-32 dan diriwayatkan secara lengkap oleh Baihaqi dalam Sunnan-nya (I/81)]

IMAM SYAFI’I ~ Rahimahumullah ~

Banyak riwayat-riwayat yang dinukil dari beliau dalam masalah ini. Ibnu Hazm berkata dalam kitabnya (VI/118), “Para ahli fiqh yang ditaqlidi telah menganggap batal taqlid itu sendiri. Mereka melarang para pengikutnya untuk taqlid kepada mereka. Orang yang paling keras dalam melarang taqlid ini adalah Imam Syafi’i. Beliau dengan keras menegaskan agar mengikuti hadits-hadits yang shahih dan berpegang pada ketetapan-ketetapan yang digariskan dalam hujjah selama tidak ada orang lain yang menyampaikan hujjah yang lebih kuat serta beliau sepenuhnya berlepas diri dari orang-orang yang taqlid kepadanya dan dengan terang-terangan mengumumkan hal ini. Semoga Allah memberi manfaat kepada beliau dan memperbanyak pahalanya. Sungguh pernyataan beliau menjadi sebab mendapatkan kebaikan yang banyak.”

Di antara pesan Imam Syafi’i:

1. “Setiap orang harus bermadzhab kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikutinya. Apa pun pendapat yang aku katakan atau sesuatu yang aku katakan itu berasal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetapi ternyata berlawanan dengan pendapatku, apa yang disabdakan oleh Rasulullah itulah yang menjadi pendapatku.”[Diriwayatkan Hakim dengan sanad bersambung kepada Imam Syafi'i seperti tersebut dalam kitab Tarikh Damsyiq, karya Ibnu Asakir (XV/1/3), I'lam al-Muwaqi'in (II/363-364), al-Iqazh hlm 100]

2. “Seluruh kaum muslim telah sepakat bahwa orang yang secara jelas telah mengetahui suatu hadits dari Rasulullah, tidak halal meninggalkannya guna mengikuti pendapat seseorang.”[Ibnu Qayyim (II/361) dan al-Filani hlm 68]

3. “Bila kalian menemukan dalam kitabku sesuatu yang berlainan dengan hadits Rasulullah, peganglah hadits Rasulullah itu dan tinggalkan pendapatku itu.” [Harawi dalam kitab Dzamm al-Kalam (III/47/1), al-Khathib dalam Ihtijaj bi asy-Syafi'i (VIII/2), Ibnu Asakir (XV/9/1), Nawawi dalam al-Majmu' (I/63), Ibnu Qayyim (II/361), dll]

4. “Bila suatu Hadits shahih, itulah madzhabku.”[Nawawi, dalam Al-Majmu', Sya'rani (I/57) dan ia nisbatkan kepada Hakim dan Baihaqi, Filani hlm 107]

5. “Kalian lebih tahu tentang hadits dan para rawinya daripada aku. Apabila suatu hadits itu shahih, beritahukanlah kepadaku biar di manapun orangnya, apakah di Kuffah, Bashrah, atau Syam, sampai aku pergi menemuinya.”[Ucapan ini ditujukan kepada Imam Ahmad bin Hanbal, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam kitab Adabu asy-Syafi'i hlm 94-95, Abu Nu'aim dalam al-Hilyah (IX/106), al-Khatib dalam al-Ihtijaj (VIII/1), diriwayatkan pula oleh Ibnu Asakir dari beliau (XV/9/1), Ibnu Abdil Barr dalam Intiqa hlm 75, dll]

6. “Bila suatu masalah ada haditsnya yang sah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menurut kalangan ahli hadits, tetapi pendapatku menyalahinya, pasti aku akan mencabutnya, baik selama aku hidup maupun setelah aku mati.”[Abu Nu'aim dalam al-Hilyah (IX/107), al-Harawi (47/1), Ibnu Qayyim dalam al-I'lam (II/363) dan Al-Filani hlm 104]

7. “Bila kalian mengetahui aku mengatakan suatu pendapat yang ternyata menyalahi hadits Nabi yang shahih, ketahuilah bahwa hal itu berarti pendapatku tidak berguna.” [Ibnu Abi Hatim dalam Adabu asy-Syafi'i hlm 93, Abul Qasim Samarqandi dalam al-Amali seperti pada al-Muntaqa, karya Abu Hafs al-Muaddib (I/234), Abu Nu'aim dalam al-Hilyah (IX/106), dan Ibnu Asakir (15/10/1) dengan sanad shahih]

8. “Setiap perkataanku bila berlainan dengan riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hadits Nabi lebih utama dan kalian jangan bertaqlid kepadaku.” [Ibnu Abi Hatim hlm 93, Abu Nu'aim dan Ibnu Asakir (15/9/2) dengan sanad shahih]

9. “Setiap hadits yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti itulah pendapatku, sekalipun kalian tidak mendengarnya sendiri dari aku.” [Ibnu Abi Hatim hlm 93-94]

IMAM AHMAD BIN HANBAL ~ Rahimahumullah ~

Beliau menyatakan sebagai berikut:
1. “Janganlah engkau taqlid kepadaku atau kepada Malik, Syafi’i, Auza’i dan Tsauri, tetapi ambillah dari sumber mereka mengambil.” [Al-Filani hlm 113 dan Ibnu Qayyim dalam al-I'lam (II/302)]

Pada riwayat lain disebutkan: “Janganlah kamu taqlid kepada siapapun mereka dalam urusan agamamu. Apa yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, itulah hendaknya yang kamu ambil. Adapun tentang tabi’in, setiap orang boleh memilihnya (menolak atau menerima).”

Kali lain dia berkata: “Yang dinamakan ittiba’ yaitu mengikuti apa yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, sedangkan yang datang dari para tabi’in boleh dipilih.” [Abu Dawud dalam Masa'il Imam Ahmad hlm 276-277]

2. “Pendapat Auza’i, Malik dan Abu Hanifah adalah ra’yu (pikiran). Bagi saya semua ra’yu sama saja, tetapi yang menjadi hujjah agama adalah yang ada pada atsar (hadits).” [Ibnu Abdul Barr dalam al-Jami’ (II/149)]

3. “Barangsiapa yang menolak hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia berada di jurang kehancuran.”[Ibnu Jauzi hlm 142]

***
Sumber : Di nukil dari terjemahan kitab Sifat Shalat Nabi, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani ~ Rahimahumullah ~,  penerbit Media Hidayah th.2000, dengan sedikit tambahan..
 
Top