Meskipun riwayat merupakan bagian dari mencari ilmu, namun periwayatan memiliki hukum khusus. Maka para ulama ahli hadits hanya mengacu pada kejujuran perawi tanpa melihat status lain, yang penting muslim.

Sebab cara untuk memilah antara hadits shahih dengan yang dhaif hanya dengan cara itu, sehingga sangat mungkin hadits dari ahli sunnah tertolak karena pendusta. Terkadang riwayat ahli bid’ah ditolak untuk menjaga sunnah atau menghalau kebid’ahan karena perawinya propagandis kebid’ahan.

Adapun masalah mencari ilmu dari ahli bid’ah untuk memahami penjelasan dan tafsir nashnash serta menelusuri hukum-hukumnya, berbeda dengan riwayat, bisa jadi masalah ilmu tidak mementingkan kejujuran ahli bid’ah. Hanya perlu diperhatikan pengaruh kebid’ahan kepada murid dan jenis ilmu yang diajarkan.

Jika kita memperhatikan beberapa atsar dari para ulama salaf, tampak jelas peringatan mereka dalam menuntut ilmu dari ahli bid’ah.

Ali bin Thalib radiyallahu ‘anhu berkata, ”Lihatlah dari mana kamu mengambil ilmu karena ilmu adalah agama.” (At Tankil, Al Khatib Al Baghdadi, hal. 121). Pernyataan ini dinukil dari beberapa ulama salaf seperti Ibnu Sirin Adh Dhahak bin Muzahim dan yang lain. (Lihat Syarh Shahih Muslim, vol I, hal 14, Sunan Ad Darimi, vol. 1 hal 124).

Ibnu Umar radiyallahu anhuma berkata, ”Berhati-hatilah terhadap agamamu, sebab dia adalah darah dagingmu. Lihatlah dari mana kamu mengambilnya. Ambillah dari orang istiqomah dan janganlah mengambil dari orang yang menyeleweng.” (Al Kifayah, hal 121).

Para sahabat dan tabi’in menekankan, agar kita mengambil ilmu dari orang yang istiqamah bukan dari para penyeleweng, karena ilmu dipelajari untuk diamalkan. Sedangkan ahli bid’ah tidak menanamkan kecuali perkara bid’ah. Bisa jadi para murid terpengaruh, baik dari sisi ilmu maupun pengalamannya. Sehingga sulit untuk diluruskan, apalagi bila belajarnya sejak masa kecil.

Salah seorang ulama Amr bin Qais Al Mala’i berkata, “Jika kamu melihat pemuda belajar sejak kecil kepada guru ahli sunnah berharaplah, dan bila belajar kepada ahli bid’ah, maka anda akan putus harapan.” (Al Ibanah Al Kubra, vol 1 hal 205 dan Al Ibanah Ash Shugra, hal. 133).

Ibnu Abdil Bar meriwayatkan pendapat Abdullah bin Mas’ud, “Manusia akan selalu dalam keadaan baik selama mau mengambil ilmu dari para pembesar mereka dan jika mereka mengambil dari Ashaghir dan buruk, mereka pasti hancur.” (Jami’ Bayan al Ilmi, hal 248).

Yang dimaksud Ashaghir adalah ahli bid’ah seperti yang diriwayatkan Ibnul Abdil Bar, bahwa Abdullah bin Mubarak ditanya, “Siapa Ashaghir itu ?”. Ia menjawab,”Orang yang berbicara dengan ra’yu (nalar). Adapun orang yang mengambil dari pembesar bukan termasuk Ashaghir.” (Jami’ Bayan al Ilmi, hal 246).

Dalam Syarh Ushul I’tiqad Ahli Sunnah, Al Lalika’i meriwayatkan perkataan Abdullah bin Mubarak, ”Ashaghir adalah ahli bid’ah.” (Syarh Ushul I’tiqad Ahli Sunnah, vol 1 hal 85).

Imam Asy Syatibi memberi komentar ucapan Ibnu Mubarak, “Ashaghir lebih cocok untuk ahli bid’ah, karena keilmuan mereka sangat kerdil sehingga mereka menjadi ahli bid’ah.” (Al I’thisam, vol. 2 hal 174).

Berdasarkan atsar dari Ibnu Mas’ud di atas, dilarang mengambil ilmu dari ahli bid’ah karena bisa mendatangkan kerusakan. Fakta membuktikan banyak orang hancur dan rusak akibat berteman dan menuntut ilmu dari ahli bid’ah.

Oleh karena itu, para ulama salaf sangat keras melarang duduk-duduk dengan mereka, berteman dan mendengar riwayat dari mereka. Tidak diragukan lagi, mengambil ucapan mereka penyebab utama kesesatan dan kerusakan.

Ibnu Abdil Barr menukil perkataan Imam Malik, ”Tidak boleh mengambil ilmu dari empat orang; orang yang sangat dungu, ahli bid’ah yang mengajak kepada bid’ah, orang yang dikenal suka berdusta kepada manusia meskipun tidak mendustakan hadits Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam, dan dari orang shalih yang tidak tahu status hadits yang diriwayatkan.” (Jami’ Bayan Al Ilmi, hal 348).

Begitu juga para sahabat dan tabi’in serta para ulama ahli sunnah melarang mengambil ilmu dari ahli bid’ah.

Imam an-Nawawi dalam menjelaskan macam-macam ghibah yang mubah, ”Diantara ghibah yang mubah ketika seorang melihat orang alim sering mengunjungi ahli bid’ah atau fasik untuk mengambil ilmu dan dikhawatirkan akan memberi pengaruh buruk kepada orang alim tersebut, maka boleh bagi orang tersebut memberi nasihat dengan mengungkapkan pribadinya dengan syarat hanya untuk tujuan nasihat.” (Riyadhus Sholihin hal 350, Al Adzkar hal 304 dan Syarh Shahih Muslim, hal 16 & hal 143).

Pernyataan Imam an Nawawi mengisyaratkan, larangan mengambil ilmu dari ahli bid’ah, sehingga ketika ada seorang alim sering berkunjung kepada seorang ahli bid’ah harus diperingatkan, meskipun dengan cara ghibah.

Imam Adz Dzahabi berkata, ”Jika ada seorang ahli kalam yang juga ahli bid’ah berkata: 'Jauhkan kami dari Al Quran dan As Sunnah dan pakailah akal', maka ketahuilah dia adalah Abu Jahal. Bila ahli suluk berkata: 'Tinggalkan naql dan akal, pakailah dzauq (perasaan) dan wajd (misteri dalam ibadah)', maka ketahuilah dia adalah iblis dalam bentuk manusia. Jika dia mendekatimu, larilah atau perangi hingga kalah dan bacakanlah ayat kursi lalu cekiklah.” (Siyar ‘Alam an Nubala vol 4, hal 472).

Fatwa ulama Syam, Mesir, dan Maroko, ”Para ulama mujtahid berijma’ dilarang mengambil ilmu dari ahli bid’ah. Zina adalah dosa besar, namun lebih ringan daripada orang yang bertanya tentang masalah agama kepada ahli bid’ah.” (Fatawa Aimmah al Muslimin bi Qath’I al Lisan al Mubtadi’in hal 131).

Fatwa ulama’ Maroko berbunyi, ”Setiap muslim harus beramal sesuai dengan Al Quran dan As Sunnah. Setiap orang yang benci sunnah berarti kafir, maka harus dijauhi. Bila seorang ulama berbuat bid’ah harus dijauhi dan tidak boleh diambil ilmunya karena akan merusak agama.” (Fatawa Aimmah al Muslimin, hal 61).

Syaikh Salim al Hilali berkata, ”Ahli bid’ah yang mengajak kepada bid’ah, berhak untuk mendapat sanksi agar tidak membahayakan orang lain. Jika dia seorang mujtahid, paling tidak boleh diberi kedudukan dalam agama serta tidak boleh diambil ilmu dan fatwanya.” (Al Bid’ah wa Atsaruha As Sayyi’ fil Ummah, hal 51).

Syaikh Bakar bin Abdullah Abu Zaid berkata, ”Berhati-hatilah dengan seorang Abu Jahal dan ahli bid’ah yang berakidah sesat dan tertutupi oleh khurafat, menggunakan hawa nafsu dan akal untuk mengubah nash dan mengacak-acak hadits, sehingga Ibnu Mubarak menyebut mereka dengan sebutan Ashaghir.” (Al Jami’ li Akhlaq Ar Rawi wa Adab as Sami’ vol 1 hal 72).

Jika kamu dalam keadaan normal, janganlah mengambil ilmu dari Rafidhah (pengutuk Sahabat Rasulullah, red), Khawarij (penentang pemerintah muslim, red), Murji’ah, Qadariyyah (Penganut kepercayaan ttg taqdir yang menyimpang, red) atau Quburiyah (penyembah kuburan wali, red). Cukup banyak pernyataan ulama agar ahli sunnah menjauhi ahli bid’ah.

Wahai para pelajar, jadilah orang yang bermanhaj salaf dan hati-hati terhadap fitnah ahli bid’ah. Mereka menggunakan ungkapan yang manis, rayuan yang menawan dan keramat yang penuh dengan tipuan. Namun semua sarat dengan kebid’ahan dan membutakan hati serta jiwa. Ambillah ilmu dari ahli sunnah tanpa ragu-ragu, karena ilmu mereka laksana madu dan pembawa harta waris para nabi.

Jadi, para ulama salaf telah membuat garis jelas tentang larangan mengambil ilmu dari ahli bid’ah, karena bisa menjadi sumber bibit fitnah dan kerusakan yang besar. (Hilyah Thalib al Ilmi, hal 28-30).

Maka ahli sunnah dilarang untuk mengangkat dan memberi kepercayaan kepada ahli bid’ah untuk memegang lembaga pendidikan dan mengajar. Karena mereka akan menebar kesesatan kepada anak didik dan mendukung mereka untuk menyebarkan bid’ah ke tengah masyarakat.

Syaikh Hamud at Tuwaijiri berkata, ”Mengangkat ahli bid’ah menjadi pengajar akan merusak anak didik dan dimanfaatkan untuk menyebarkan aqidah sesat, sehingga akhlaq mereka rusak dan tidak mengindahkan perintah dan larangan ALLAH.” (Tuhfah Al Ikhwan, hal 76).

Larangan di atas dalam keadaan normal. Namun boleh menggunakan mereka dalam situasi darurat, seperti tidak ada yang mampu mengajar spesialisasi ilmu tertentu kecuali ahli bid’ah dan untuk menjaga kemaslahatan pendidikan, dengan catatan tetap waspada dan tidak menimbulkan bahaya yang lebih besar.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, ”Jika tidak mampu menegakkan kewajiban penyebaran ilmu dan jihad kecuali harus menggunakan jasa ahli bid’ah dan bahayanya lebih ringan daripada meninggalkan kewajiban tersebut, maka boleh meminta bantuan kepada mereka. Namun bila sebaliknya, para ulama berbeda pendapat.” (Majmu’ Fatawa vol 28 hal 212).

Syaikh Bakar bin Abdullah Abu Zaid berkata, ”Bila beberapa kewajiban terlantar seperti pendidikan, jihad, kedokteran, arsitek dan semisalnya dan tidak mampu terpenuhi kecuali harus menggunakan jasa ahli bid’ah dan bahayanya lebih ringan daripada meninggalkan kewajiban tersebut, maka boleh meminta bantuan kepada mereka. (Hajr al Mubtadi hal 46).

Anjuran ulama di atas lebih tertuju kepada para pemimpin dan pihak yang berwenang. Umat, harus menaati para pemimpin dan pihak yang berwenang serta tetap belajar kepada guru yang telah diangkat oleh pemerintah dengan tetap berhati-hati dari para pengajar ahli bid’ah dan pengaruh buruk mereka, tanpa harus keluar dari menaati pemimpin karena dampaknya lebih buruk.

Syaikh Bakar Abu Zaid berkata, ”Apa yang saya sebutkan di atas dalam keadaan normal, namun bila anda terikat dengan aturan pendidikan, hendaklah anda tetap berhati-hati dan menjaga diri dari keburukannya dan waspada atas segala syubhat. Ambillah yang bermanfaat dan tinggalkan apinya.” (Hilyah Thalih al Ilmi hal 31).

Jadi, boleh bagi pemimpin menggunakan ahli bid’ah sebagai pengajar dalam situasi terpaksa dan boleh memanfaatkan mereka pada lembaga pendidikan ketika aman dari fitnah dan tidak mendatangkan kerugian lebih besar.

Larangan mengambil ilmu dari ahli bid’ah ternyata memiliki dua maksud :

Pertama : Dalam rangka menyelamatkan anak didik dari aqidah yang rusak, sebab bisa saja mereka terpengaruh ucapan dan tingkah laku pengajar dari kalangan ahli bid’ah.

Kedua : Bertujuan untuk memberi peringatan dan sanksi kepada ahli bid’ah. Ini berlaku hanya khusus bagi propangandis bid’ah, karena dia berhak untuk diberi peringatan agar sadar.

Syaikhul Islam berkata, ”Pendapat ini hakikatnya adalah maksud dari pernyataan para ulama salaf yang melarang menerima kesaksian ahli bid’ah, shalat di belakangnya, mengambil ilmu dari mereka dan melangsungkan pernikahan dengan mereka sebagai sanksi agar kembali kepada Sunnah. Mereka membedakan antara propagandis bid’ah dengan yang bukan, karena yang berhak mendapat sanksi adalah ahli bid’ah yang menampakkan kebid’ahan. (Majmu’ Fatawa, vol 28 hal 205).

Jika menjauhkan ahli bid’ah dari lembaga pendidikan mengakibatkan kerugian lebih besar, maka tidak boleh menafikan kerugian kecil dengan kerugian yang lebih besar.

Suatu contoh ketika ahli bid’ah berkuasa, bila tidak digunakan jasa mereka akan memberontak atau membuat kekacauan dalam negeri. Maka sangat tidak menafikan kerugian kecil berupa perekrutan mereka dengan kerugian yang lebih besar, yaitu tidak menggunakan jasa mereka.

Apabila memanfaatkan jasa ahli bid’ah dalam proses pendidikan tidak menimbulkan bahaya, misalnya mengajarkan mata pelajaran yang bukan ilmu syar’i seperti ilmu kedokteran, ilmu bangunan, atau ilmu pembuatan perangkat teknologi, karena mata pelajaran tersebut tidak membahayakan aqidah anak didik, maka boleh menjadikan mereka sebagai pengajar materi tersebut.

Mereka tidak dilarang mengajar mata pelajaran tersebut, kecuali hanya untuk member sanksi bila dia propagandis bid’ah dan diharapkan bisa sadar. Bila tindakan tersebut tidak bias mengubah sikap ahli bid’ah, maka harus tetap diberi kesempatan mengajarkan mata kuliah tersebut bila dua tujuan di atas (memberi pengaruh negatif anak didik dan memberi sanksi) tidak terwujud.

Dengan demikian tampak sikap ahlusunnah dalam mengambil ilmu dari ahli bid’ah dan menggunakan jasa mereka dalam proses pendidikan, yang didukung dengan pernyataan para ulama Salaf dan para Imam sunnah.

Kesimpulan, para ulama salaf melarang mengambil ilmu dari ahli bid’ah karena khawatir anak didik akan terpengaruh oleh pemikiran dan gagasan para pengajar ahli bid’ah yang menjerumuskan mereka ke dalam kesesatan dan kehancuran. Atau larangan tersebut untuk memberi sanksi dan peringatan keras kepada ahli bid’ah agar sadar dan kembali kepada Sunnah. Namun dalam keadaan terpaksa, boleh menggunakan jasa mereka dalam proses pendidikan dengan syarat, tidak ada pengajar mata kuliah tersebut selain dia dan dikhawatirkan akan timbul kerugian yang lebih besar akibat meninggalkan ahli bid’ah dalam proses pendidikan tersebut.

[Diambil dari kitab Mauqif Ahlus Sunnah wal Jamaah min Ahlul Ahwa wal Bida', Edisi Indonesia Manhaj Ahli Sunnah Menghadapi Ahli Bid’ah, Penulis Syaikh DR Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili, Penerjemah Muhammad Ali Ismah Al-Medany, Penerbit Pustaka Al-Ghuraba' Press]
 
Top