Hadits no 25

عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَمْرِو بْنِ الأَحْوَصِ قَالَ : حَدَّثّنِيْ أَبِيْ : أَنَّهُ شَهِدَ حَجَّةَ الْوَادَاعِ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَحَمِدَ الله وَأَثْنَى عَلَيْهِ , وَذَكَّرَ وَوَعَظَ , - فَذَكَرَ فِي الْحَدِيثِ قِصَّةً - فَقَالَ : " أَلاَوَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا , فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ , لَيْسَ تَمْلِكُوْنَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذَلِكَ إِلاَّ أَنْ يَأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ، فَإِنْْ فَعَلْنَ فَاهْجُرُوْهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ , وَاضْرِبُوْهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرَّحٍ ، فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلاً . أَلاَ إِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّا ، وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا ، فَأَمَّا فَحَقُّكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ أَلاَّ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُوْنَ ، وَلاَ يَأْذَنَّ فِيْ بُيُوْتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُوْنَ , أَلاَ وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوْا إِلَيْهِنَّ فِيْ كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ "

Dari Sulaiman bin Amru bin Al-Ahwash, ia berkata : Ayah ku (yakni Amru bin Al-Ahwash) menceritakan kepada kami: “Bahwasanya ia hadir pada haji wada’ bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam. Maka Rasulullah memuji Allah, lalu memberi peringatan dan nasehat. –orang yang meriwayatkan hadits ini menyebutkan suatu kisah dalam hadits ini-

Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Perhatikanlah..! Berilah wasiat kepada wanita tentang kebaikan. Karena sesungguhnya mereka itu adalah tawanan yang berada di tangan kalian. Kalian tidak memiliki apa – apa dari mereka selain itu. Kecuali apabila mereka jelas – jelas melakukan perbuatan keji. Jika mereka melakukan perbuatan tercela, maka jauhilah tempat tidurnya dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Jika mereka mentaat kalian, maka janganlah kalian mencari – cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya kalian mempunyai hak terhadap isteri kalian, dan isteri kalian mempunyai hak terhadap kalian. Sesungguhnya hak kalian atas mereka adalah mereka tidak boleh memasukkan orang yang kalian tidak sukai kedalam kamar kalian dan mereka tidak boleh mengizinkan orang yang kalian tidak sukai untuk masuk kedalam rumah kalian. Ingatlah, hak - hak mereka atas kalian adalah kalian harus berbuat baik kepada mereka dalam masalah pakaian dan makanan.”
TAKHRIJ HADITS : HADITS HASAN.
1. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi rahimahullah dalam Sunan nya, hadits no 1163. Imam at-Tirmidzi rahimahullah mengatakan : “Hadits ini Hasan Shahih.” Dan ini lafadz nya.
2. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah rahimahullah dalam Sunan nya, hadits no 1851. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi dan Shahih Sunan Ibnu Majah.
PELAJARAN DARI HADITS :
Berikut beberapa faidah dan pelajaran dari hadits diatas :
1. Kewajiban untuk berlemah lembut dan bersikap baik terhadap isteri.

2. Anjurkan agar seorang suami selalu menasehati isteri nya, agar sang isteri selalu pada kebaikan dan ketaatan.

3. Wanita itu adalah tawanan suami nya. Maksud nya, para suami bisa kapan saja melepaskan isterinya dengan talaq. Sedangkan isteri tidak bisa melakukan hal demikian. Selain itu, wanita itu adalah tanggung jawab suami nya.

4. Larangan menghukum isteri tanpa ada bukti yang jelas dari penyimpangan nya.

5. Hadits ini berisikan tahapan – tahapan dalam menyingkapi kesalahan isteri :
a. Tahapan Pertama : Menasehati nya dan memberikan peringatan kepada nya dengan baik.
b. Tahapan Kedua : Menjauhi tempat tidurnya (pisah ranjang).
c. Tahapan Ketiga : Memukul nya, dengan pukulan kasih sayang, pukulan yang tidak menyakitkan.

Tahapan – tahapan ini juga Allah Subhanahu wa ta’ala sebutkan didalam al-Qur’an surat (4) An-Nisa ayat 34.

6. Bolehnya memukul isteri yang melakukan kesalahan, apabila nasehat dan menjauhi tempat tidurnya tidak bisa membuat isteri berubah. Pukulan tersebut harus memenuhi beberapa syarat :
a. Pukulan itu tidak menyakitkan isteri.
b. Jangan memukul wajah dan organ tubuh yang sensitif serta rawan rusak, seperti kepala, mata, telinga dan lain nya.
c. Pukulan tersebut tidak keras sehingga melukai atau meninggalkan bekas.
d. Tujuan pukulan terhadap isteri adalah membimbing nya untuk kembali kepada kebaikan bukan untuk menimpakan bahaya kepada nya atau menganiaya nya atau melampiaskan kemarahan kepada nya.

Diriwayat dari sahabat yang mulia, Abdullah bin Abbas, ia berkata : “Jika si isteri durhaka, hendaklah si suami memisahkan diri dari tempat tidurnya. Jika si isteri sadar dengan cara tersebut, maka masalahnya selesai. Tetapi jika cara tersebut tidak bermanfaat, maka Allah mengizinkan kepada para suami untuk memukul isteri nya dengan pukulan yang tidak melukai, dan janganlah kamu mematahkan suatu tulang pun dari tubuhnya, hingga ia kembali taat kepada mu. Tetapi jika cara tersebut tidak bermanfaat, maka Allah menghalalkan bagi mu untuk menerima tebusan (khulu’) darinya (atau melakukan talaq).”

Imam Ibnu Katsir rahimahullah ketika menafsirkan ayat : “Dan pukullah mereka..” (Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 34), beliau berkata : “Yakni apabila nasehat tidak bermanfaat dan memisahkan diri juga tidak ada hasil nya, maka suami boleh memukul nya (isteri) dengan pukulan yang tidak melukai.”

Imam Al-Baghawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Syarhus Sunnah : “Jika seorang isteri durhaka, maka suami harus menasehati isterinya. Jika si isteri tidak sadar, maka pisah ranjang dengan nya dan jangan meninggalkan nya ke luar rumah. Jika si isteri masih durhaka, maka pukullah dengan pukulan yang tidak menyakitkan dan hindarilah memukul wajah.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata : “Memukul isteri dalam rangka mendidik jika ia (si suami) melihat sesuatu yang ia benci dari isterinya terutama dalam perkara yang mana seorang isteri wajib mentaati suaminya. Jika si isteri cukup dengan ancaman (peringatan atau nasehat) saja, maka itu lebih baik. Apabila mungkin dilakukan dengan kata – kata untuk tujuan tersebut, maka tidak perlu lagi meluruskan dengan pukulan. Karena (pukulan terhadap isteri itu) bisa menimbulkan kebencian yang jelas bertentangan dengan keharmonisan rumah tangga yang diharapkan. Kecuali dalam perkara – perkara yang berkaitan dengan perbuatan maksiat.”

Syaikh DR.Salim bin Ied al-Hilaly hafizhahullah berkata : “Pukulan merupakan wasilah bimbingan dan pendidikan bagi isteri yang durhaka. Pada dasarnya pukulan itu dilarang, namun dibolehkan dengan syarat setelah memberikan nasehat dan pisah ranjang.”

7. Haram nya memukul isteri pada bagian yang bisa melukai nya, seperti menampar wajah nya, memukul kepala nya, atau organ tubuh yang lain nya. Dan haram nya kekerasan dalam rumah tangga.

8. Larangan menjauhi tempat tidur isteri dan larangan memukul isteri tanpa ada kesalahan yang dia perbuat.

9. Hukuman yang diberikan kepada isteri adalah agar isteri mau bertaubat dari kesalahan nya.

10. Larangan menyusahkan isteri, apabila dia mau bertaubat dari kesalahan nya.

11. Isteri mempunyai hak atas suami, dan suami mempunyai hak atas isteri.

12. Haram hukumnya atas seorang isteri mengizinkan siapapun masuk kedalam rumah kecuali dengan izin suaminya. Baik suami itu ada dirumah maupun sedang tidak ada dirumah. Karena izin masuk rumah merupakan hak suami, oleh karena itu izin tersebut tidak boleh dipalsukan atas nama suami.

13. Hukum no 12 berlaku selama si isteri tidak mengetahui apakah suaminya ridha atau tidak terhadap orang tersebut untuk masuk kedalam rumahnya. Akan tetapi apabila seorang isteri sudah mengetahui bahwa suami nya jelas ridha terhadap orang yang ingin masuk kedalam rumahnya, maka tidak ada masalah bagi seorang isteri untuk mengizinkan orang tersebut masuk.

14. Diantara hak seorang isteri adalah mendapatkan perlakuan yang baik dari suami nya dalam masalah makanan dan pakaian serta pergaulan.

Selesai
-Semoga bermanfaat-
bersambung ke hadits no 26
Prima Ibnu Firdaus al-Mirluny
Merlung, 14 Muharram 1435 H / 07 November 2014 M
1. Sunan At-Tirmidzi, Imam At-Tirmidzi dan Shahih Sunan At-Tirmidzi, Imam Al-Albani
2. Sunan Ibnu Majah, Imam Ibnu Majah dan Shahih Sunan Ibnu Majah, Imam Al-Albani
3. Tafsir Ibnu Abbas, diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalhah.
4. Tafsir Ibnu Katsir, Imam Ibnu Katsir.
5. Syarhus Sunnah, Imam Al-Baghawi.
6. Al-Manahisy Syar’iyyah fi Shahih Sunnah an-Nabawiyyah, Syaikh DR.Salim bin Ied al-Hilalu. Terj Ensiklopedi Larangan Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah.
 
Top