Diantara dampak kemaksiatan ialah memasukkan pelakunya kedalam laknat Rasulullah sallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau melaknat sejumlah per-buatan maksiat.[1] Sementara itu, terhadap perkara-perkara lain yang lebih besar dari padanya, maka para pelakunya layak mendapatkan laknat.

Berikut ini sejumlah pelaku maksiat yang dilaknat oleh Nabi sallahu alaihi wa sallam:

  • Wanita yang membuat tato dan wanita yang meminta untuk ditato; wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang meminta untuk disambung rambutnya; wanita yang menghilangkan bulu-bulu wajahnya dan wanita yang meminta dihilangkan bulu-bulu wajahnya; serta wanita yang megikir giginya untuk merenggangkannya dan wanita yang meminta giginya dikikir untuk direnggangkan.
  • Orang yang menerima riba, member riba, pencatatnya, dan kedua saksinya.
  • Al-muhallil dan al-muhallal lahu. [2]
  • Pencuri.
  • Peminum khamer, orang yang menuangkannya, yang memeras, yang meminta diperaskan, penjualnya, pembelinya, orang yang memakan hasil penjualannya, dan pengangkutnya.
  • Orang yang memindah tanda pembatas tanah
  • Orang yang melaknat orang tuanya.
  • Orang yang menjadikan makhluk yang memiliki roh sebagai sasaran anak panahnya dalam latihan memanah.
  • Laki-laki yang bertingkah seperti wanita dan wanita yang bertingkah seperti laki-laki.
  • Orang yang menyembeli untuk selain Allah.
  • Pelaku kejahatan dan orang yang melindungi pelaku kejahatan.
  • Para pelukis dan pematung.
  • Orang yang melakukan homoseks.
  • Orang yang memaki ayah dan ibunya.
  • Orang yang membuat orang buta tersesat jalan.
  • Orang yang menyetubuhi hewan.
  • Orang yang menandai binatang ternak dengan cap pada wajahnya.
  • Orang yang membahayakan seorang Muslim atau mengadakan makar terhadapnya.
  • Wanita yang sering berziarah kubur, serta orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid DAN MELETAKKAN LENTERA DI KUBURAN. [3]
  • Orang yang merusak hubungan istri dan suaminya, atau budak dengan tuannya.
  • Orang yang menyetubuhi wanita melalui anusnya.
  • Wanita yang menjahui ranjang suaminya pada malam hari akan dilaknat oleh para malaikat hingga pagi hari.
  • Orang yang menasabkan dirinya kepada selain ayahnya.
  • Orang yang mengacungkan senjata kepada saudaranya akan dilaknat oleh para malaikat.
  • Orang yang mencela para sahabat.
Dalam Kitab-Nya, Allah melaknat orang yang berbuat kerusakan di muka bumi, memutuskan silaturrahim, menyakiti-Nya, serta menyakiti Rasul-Nya.

Berikut ini disebutkan sejumlah orang yang juga mendapatkan laknat Allah dan Rasul-Nya:
  • Orang yang menyembunyikan apa yang di turunkan oleh Allah, berupa penjelasan dan petunjuk.
  • Orang yang melemparkan tuduhan zina kepada wanita-wanita Mukmin yang menjaga dirinya dan tidak melalukan zina.
  • Orang yang menganggap jalannya orang kafir lebih lurus daripada jalannya orang Mukmin.
  • Laki-laki memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.
  • Orang yang menyuap, yang meminta disuap. DAN YANG MENJADI PERANTARA SUAP. [4]
Sebenarnya, masih terdapat laknat-laknat lainnya, namun kami tidak menyebutkannya disini.

Sekiranya dampak dari maksiat hanyalah menjadikan pelakunya termasuk kumpulan orang yang mendapat laknat dari Allah Ta’ala, Rasul-Nya, dan para Malaikat-Nya, maka hal ini cukup bagi seseorang untuk meninggalkan maksiat.

[Disaling dari kitab: Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’ Karya Ibnu Qayyim al-Jauziyyah. Tahqiq: Syaikh ‘Ali Hasan bin ‘Ali bin ‘Abdul Hamid al-Halabi. Bab II Dampak Negatif Maksiat dan Dosa. hal. 139-140. Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi’i. PO. BOX 7803/JATCC 13340 A. Cetakan kelima: Jumadil Akhir 1435 H / April 2014 M]

[1] Perkara-perkara yang akan disebutkan oleh penulis (Ibnu Qayyim rahimahullah) berikutnya bersumber dari hadits-hadits shahih. Mayoritasnya tercamtum dalam ash-Shahihain (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim) atau salah satunya. Jika terdapat hadits dha’if, maka saya (pentahqiq Syaikh ‘Ali) akan menjelaskannya. Sekiranya bukan kerena khawatir memperpanjang bahasan ini, tentulah saya akan men-takhrij semua hadits tersebut.

[2] Al-Muhallil adalah laki-laki suruhan yang disuruh menikahi wanita yang telah ditalak tiga kali oleh suaminya, untuk kemudian menceraikannya, agar dapat dinikahi kembali oleh bekas suaminya tadi; sedangkan Al-Muhallal lahu adalah orang yang meminta kepada al-muhallil untuk melakukan pekerjaan diatas, -pen

[3] Tambahan “Lentera” dalam yang dimaksud adalah tambahan yang dha’if, sebagaimana yang diteliti dan dijelaskan oleh guru kami, al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits adh-Dha;ifah (no. 225) Merajuklah kepada kitab tersebut.

[4] Tambahan “Perantara suap” diriwayatkan oleh Ahmad (V/279), ath-Thabrani (no. 1495), dan al-Hakim (IV.103) dari Tsuban. Di dalam sanad hadits ini terdapat perawi yang dha’if dan tidak dikenal. Adapun hadits yang menyebutkan laknat bagi orang yang melakukan suap dan orang yang meminta suap, maka hadits tersebut shahih dan valid. Anda dapat melihat takhrij-nya dalam Irwa-ul Ghalil (no. 2620) karya guru kami, al-Albani.
 
Top