Haram nya Kawin Kontrak (Nikah Mut’ah) sampai hari Kiamat
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، وَالْحَسَنِ، ابْنَىْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِمَا، عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ، وَعَنْ أَكْلِ الْحُمُرِ الإِنْسِيَّةِ.
Dari Abdullah dan Al-Hasan, keduanya anak Muhammad bin Ali, dari bapaknya –yakni Muhammad bin Ali- dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu’anhu, ia berkata : “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam telah melarang menikahi wanita secara mut’ah dan melarang makan daging keledai jinak semenjak Perang Khaibar.”
[Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari rahimahullah didalam shahih nya, hadits no 4216, 5115, 5523 dan 6961 dan diriwayatkan juga oleh Imam Muslim rahimahullah didalam Shahih nya, hadits no 3431/1407 dan 5005/1407]
Catatan : hadits ini adalah hadits emas dan mutiara bagi umat Islam. sebagai benteng bagi diri mereka dari ajaran Syi'ah, dimana kaum Syi'ah telah menghalalkan apa yang diharam. mereka telah menghalalkan nikah mut'ah (kawin kontrak) ini. Padahal telah jelas keharaman nya, dan yang meriwayatkan hadits ini adalah Ahlul Bait Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam sendiri.