عن أنس رضي الله عنه أنّ رسول الله صلى الله عليه وسلم قال :
إِذَا تَزَوِّجَ العَبْدُ , فَقَدْ كَمِّلَ نِصْفَ الدين ، فَلْيَتِّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ta'ala 'anhu berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa telah menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agama nya. Dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam separuhnya lagi."
[Hadits Hasan Lighairihi: Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi rahimahullah didalam kitab Al-Jami’ Syu’aib al-Iman (7/340-341), hadits no 5100 dan ini lafadz milik beliau. Diriwayatkan juga oleh Imam Ath-Thabrani dalam Mu'jam al-Ausath, no. 7647. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani didalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah (2/199), hadits no 625, dan Shahih At-Taghrib wa Tarhib (2/404) hadits no 1916 dan Shahih al-Jami’ ash-Shaghir hadits no 430]
Dalam lafazh yang lain disebutkan bahwa Rasulullah shallallaahu'alaihi bersabda :
من رزقة الله أمرأة صالحة , فقد أعانه على شطردينه , قليتق الله في الشطر الباقي
"Barangsiapa yang dikaruniai oleh Allah isteri yang shalihah, maka sungguh Allah telah membantunya melaksanakan separuh agamanya. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah separuhnya lagi."
[Hadits Hasan Lighairihi : Diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi rahimahullah didalam Al-Jami’ Syu’aib al-Iman (7/341), hadits no 5101. Diriwayatkan juga oleh Imam al-Hakim rahimahullah didalam al-Mustadrak (2/ 175), hadits no 2681. Imam Al-Hakim kemudian berkata: “Hadits ini sanad nya Shahih”. Disepakati oleh Imam adz-Dzahabi rahimahullah. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah didalam Shahih at-Targhib wat Tarhib (2/404), hadits no 1916]
Catatan : Makna Hadits “Dia telah menyempurnakan separuh agama nya” adalah dengan menikah dia telah membentengi diri nya dari Zina. Karena zina bisa merusak agama dan iman seseorang.
Maksud hadits kedua “membantunya melaksanakan separuh agamanya” adalah karena isteri adalah teman dekat. Dan seseorang itu tergantung agama teman nya. Makna nya, apabila agama seorang isteri baik, maka seorang isteri bisa membawa suami nya kepada kebaikan. Dan apabila agama seorang isteri buruk, maka seorang isteri bisa membawa suami nya kepada keburukan.