Hadits no 20
Larangan Untuk Seorang Istri
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ , أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قاَلَ :
لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ , وَلاَ تَأْذَنَ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ , وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ نَفَقَةٍ عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّهُ يُؤَدَّى إِلَيْهِ شَطْرُهُ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Tidak halal bagi seorang isteri untuk berpuasa (sunnah), sedangkan suaminya ada kecuali dengan izinnya. Dan ia tidak boleh mengizinkan orang lain masuk rumah suami tanpa ijin darinya. Dan jika ia menafkahkan sesuatu tanpa ada perintah dari suami, maka suami mendapat setengah pahalanya”.
TAKHRIJ :
1. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari rahimahullah didalam Shahih nya, hadits no 5195.

2. Diriwayatkan oleh Imam Muslim rahimahullah didalam Shahih nya, hadits no 1026.
FAIDAH HADITS :
1. Larangan bagi seorang isteri mengerjakan puasa sunnah tanpa izin suaminya, dan ia berdosa apabila melakukan puasa sunnah tanpa izin suaminya. Karena bisa saja suaminya menginginkan diri nya untuk bersenang – senang dengan nya.

2. Menunaikan hak suami lebih utama daripada melakukan puasa sunnah, karena menunaikan hak suami adalah wajib, sedangkan puasa sunnah hukumnya sunnah.

3. Sebaiknya seorang isteri meminta izin kepada suaminya ketika hendak mengqadha puasanya atau mengerjakan puasa sunnah.

4. Larangan memasukkan seorang laki – laki yang bukan mahram nya.

5. Jika seorang isteri berinfaq menggunakan harta suaminya, maka suami nya juga mendapatkan pahala dari apa yang dia lakukan.
 
Top