عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " إِذَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِهِ يَحْتَسِبُهَا فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ ".
Dari Abu Mas’ud Radhiyallahu’anhu dari Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Apabila seorang Muslim mengeluarkan nafkah untuk keluarga nya dengan niat untuk mencari pahala, maka itu termasuk sedekah.”
TAKHRIJ HADITS :
Hadits Shahih.
Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari rahimahullah didalam Shahih nya, hadits no Hadits no 55, Lihat juga hadits no 4006 dan 5351
Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiyallahu’anhu, ia mengabarkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya tidaklah engkau mengeluarkan nafkah untuk keluarga mu dengan mengharapkan wajah Allah kecuali engkau akan diberikan ganjaran pahala atasnya sampai sesuatu yang engkau suapkan kedalam mulut isteri mu.”
TAKHRIJ HADITS :
Hadits ini Shahih.
Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari rahimahullah didalam Shahih nya, hadits no 56, Lihat juga hadits no 1295, 2742, 2744, 3936, 4409, 5354, 5659, 5668,6373, dan 6733.
FAIDAH HADITS :
Hadits ini memberikan faidah atau pelajaran bahwa memberi nafkah kepada keluarga termasuk sedekah.